Menurut Nadiem, hanya ada satu kondisi di mana sekolah wajib untuk membubarkan PTM Terbatas, yakni saat daerahnya menetapkan pembatasan mobilitas masyarakat imbas melonjaknya angka temuan kasus positif Covid-19.
Karena masih dalam proses negosiasi, Leonard mengatakan jika Jaksa Agung juga telah meminta KBRI di Singapura agar Surat Perjalanan Laksana Paspor tidak diserahkan terlebih dahulu kepada Adelin hingga ada kepastian untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, bila pemulangan Buronan kelas kakap Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi.